cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030585     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Good Governance, Hukum Pertanahan, Hukum Perpajakan, Hukum Keuangan Daerah, Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum Kepariwisataan, Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Konstitusi, Hukum Perundang-Undangan, Hukum dan Kebijakan Publik, Hukum Laut Internasional, Hukum Perdata Internasional, Hukum Perjanjian Internasional dan Hukum Humaniter.
Arjuna Subject : -
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 11 (2019)" : 12 Documents clear
PERTANGGUNGJAWABAN KESALAHAN DAN KELALAIAN KURATOR SETELAH PENCABUTAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN PAILIT Jean Charity Johana Godelava; I. G. N. Dharma Laksana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.883 KB)

Abstract

Kepailitan dapat berakhir jika terjadi pemberesan, pencabutan putusan kepailitan, maupun pembatalan Pailit. Tanggung jawab kurator diatur pada pasal 72 UU KPKPU disebutkan tentang kesalahan dan kelalaian Kurator, akan tetapi mengenai kesalahan dan kelalaian tidak dijelaskan secara terperinci batasnya dalam UUKPKPU tersebut. Apalagi mengenai pemulihan dalam keadaan semula setelah pencabutan dan pembatalan putusan pailit. Sesuai penjelasan diatas maka ditarik masalah tentang bagaimana suatu putusan Kepailitan dapat dibatalkan dan dicabut serta Bagaimana pertanggungjawaban kurator setelah Pencabutan Dan Pembatalan putusan pailit? Tujuan karya ilmiah ini untuk mengetahui bagaimana suatu putusan kepailitan dapat dibatalkan dan dicabut serta Pertanggungjawaban kurator setelah pencabutan dan pembatalan putusan pailit. Metode dalaam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum1 Normatif yang berarti meneliti hukum melalui perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Hasil analisis UU KPKPU tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai Batasan perbuatan kurator yang melakukan kesalahan dan kelalaian yang merugikan sehingga mengandung pemaknaan yang sangat luas. Kata kunci: kurator., pencabutan pailit., pembatalan pailit.
PELAKSANAAN PASAL 8 AYAT 1 HURUF I UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA DENPASAR Eric Reinaldo; I Wayan Wiryawan
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.18 KB)

Abstract

Kehidupan masyarakat yang semakin konsumtif di era globalisasi mengakibatkan berkurangnya kesadaran masyarakat terhadap produk makanan yang dikonsumsinya. Produk-produk pangan industri rumah tangga tersebut terutama makanan dalam kemasan yang tidak disertai pelabelan, tentunya produk tersebut cukup berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat selaku konsumen. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat (1) huruf i pelaku usaha dilarang memproduksi barang dan/atau memperdagangkan barang dan /atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. Sehingga rumusan masalah yang dapat dibahas dalam penelitian ini Bagaimana pelaksanaan larangan pelaku usaha tidak memasang label terhadap produk pangan industri rumah tangga di kota Denpasar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Apakah faktor yang menjadi kendala sulitnya konsumen mendapatkan perlindungan hukum atas produk pangan industri rumah tangga tidak memasang label di kota Denpasar. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian skripsi ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan, Pendekatan fakta Pendekatan analisis konsep hukum. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pelaksanaan larangan pelaku usaha tidak memasang label tidak sesuai dengan peraturan yang ada upaya yang lakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah dengan memberikan sosialisai dan sidak dilapangan. Dan faktor-faktor yang menjadi kendala adalah faktor sumber daya manusia, minimnya dana dan kurangnya waktu untuk sidak. Kata kunci: Pelaku Usaha, Konsumen, Kue, BPOM.
KEABSAHAN PERJANJIAN LISAN SEBAGAI ALAT BUKTI SURAT DI PENGADILAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE SHOP I Kadek Parma Astawa; Ni, Luh Gede Astariyani
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (343.837 KB)

Abstract

Perjanjian jual beli online (untuk selanjutnya disebut “perjanjian”) adalah perjanjian antara kedua belah pihah yang dilakukan melalui media sosial, seperti instragram, facebook, bukalapak, online shop, dan whatsApp. Saat ini, perjanjian tersebut sering digunakan untuk mempermudah proses jual beli yang instan atau cepat tanpa harus keluar rumah. Apabila perjanjian tersebut dikaitkan dengan asas asas yang berlaku dalam hukum perdata, maka akan berhubungan dengan asas kebebasan berkontrak. Perjanjian tersebut dapat dikategorikan sebahai hukum lisan. Menurut hukum perikatan, perjanjian jual beli online adalah sah atau legal. karena sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya sebuah perjanjian. Hukum lisan tidak dapat dijadikan alat bukti didepan pengadilan. Karena tidak ada tanda tangan kedua belah pihak atau lebih. Kata kunci : perjanjian jual beli, hukum tidak tertulis, dan legal.
KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI MEMBUAT AKTA DALAM BIDANG PERTANAHAN I Putu Gunartha Adi Laksana; Ni Made Ari Yuliarti Griadhi
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.315 KB)

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tugas dan fungsi dari notaris dalam hal membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan serta mengetahui kedudukan Notaris sebagai membuat akta berkaitan dalam bidang pertanahan. Isu hukum yang terdapat pada penulisan ini adalah terdapat norma kabur pada kewenangan Notaris Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang menjelaskan mengenai membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, dalam hal ini terdapat pejabat lain yang juga berwenang dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis dalam penulisan ini adalah menunjukan bahwa kedudukan yang dimiliki oleh Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan yaitu masih terbatas. Kedudukan yang dimiliki oleh Notaris yang berkaitan dengan pertanahan yaitu membuat Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak Atas Tanah, sewa menyewa tanah, membuat hak tanggungan, bangun guna serah. Pembatasan kewenangan ini terjadi karena pejabat lain yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan juga memiliki kewenangan yang bersifat atribusi oleh Peraturan Perundang-Undangan mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan kewenangan Notaris juga bersifat atribusi oleh Undang-Undang Jabatan Notaris. Kata kunci : Kedudukan Notaris, Akta, Pertanahan
PENGATURAN TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PENYELENGGARA LAYANAN APLIKASI FINTECH I Gusti Ngurah Putu Wahyu Khrisnantara P; A.A Ketut Sukranatha
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.361 KB)

Abstract

Di sebuah pengaturan layanan Fintech jenis peer to peer lending tidak terlepas dari berlakunya sanksi kepada penyelenggara apabila penyelenggara fintech itu melakukan pelanggaran, terhadap kegiatan penyelenggaraan layanan Fintech jenis peer to peer lending yang telah diatur dalam Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dapat dirangkum bahwa permasalahan tentang pengaturan Fintech jenis peer to peer lending di Indonesia dan pengaturan sanksi terhadap penyelenggara Fintech jenis peer to peer lending agar terwujud kepastian hukum bagi para semua pihak. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan memahami tentang penyelenggaraan layanan Fintech jenis peer to peer lending dan mengetahui pengaturan sanksi terhadap penyelenggara layanan Fintech jenis peer to peer lending agar terwujud kepastian hukum bagi para pihak. Metode penulisan dalam jurnal ini adalah metode penulisan hukum normative dengan pendekatanan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Adapun Hasil studi dari penulisan ini adalah, Pengaturan layanan Fintech jenis peer to peer lending di Indonesia belum mencerminkan kepastian hukum sehingga belum terwujudnya keadilan bagi para pihak. Untuk mengatasi ketidakpastian hukum bagi penyelenggara Fintech jenis peer to peer lending dalam pengaturan sanksi pada Peraturan OJK nomor 77/pojk.01/2016 Pasal 47 ayat (2) LPMUBTI, maka perlu dipertimbangkan untuk melakukan modifikasi guna terwujudnya pengaturan sanksi sebagaimana perundang-undangan yang baik sehingga tercapai kepastian serta keadilan bagi penyelenggara layanan Fintech jenis peer to peer lending. Ka55ta ku8nci : Pengaturan, sanksi, fintech, peer to peer landing.
AKIBAT HUKUM BAGI PONDOK WISATA NADIA PANSION TERHADAP PEKERJA YANG KELEBIHAN BATAS WAKTU KERJA AA Mira Crysinta Ardiyanti; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (387.178 KB)

Abstract

Penelitian jurnal ini mengetengahkan tema tentang “Akibat Hukuum Bagi Pondok Wisata Nadia Pansion Terhadap Pekerja Yang Kelebihan Batas Waktu Kerja”. Masalah hukum yang akan dikaji yaitu bagaimanakah akibat hukum bagi Pondok Wisata Nadia Pansion Terhadap Pekerja Yang Kelebihan Batas Waktu Kerja?. Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian hukum empiris, jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini bahwa akibat hukum bagi Pondok Wisata Nadia Pansion terhadap pekerja atas kelebihan waktu kerja adalah dimana pihak Pondok Wisata Nadia Pansion memiliki suatu kewajiban yang harus dipenuhi untuk memberikan hak kepada pekeraja atas kelebihan waktu kerja yang dialamai oleh pekerja. Dengan demikian, kewajiban untuk memenuhi hak dari pekerja itu harus dilaksanakan oleh Pondok Wisata Nadia Pansion. Berdasarkan kesepakatan antara pihak Pondok Wisata Nadia Pansion dengan pekerja, dimana apabila pekerja melakukan pekerjaan yang melebihi batas waktu kerja, maka akan diberikan upah lembur. Upah yang diberikan itu sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Upah tersebut merupakan imbalan yang diberikan oleh Pondok Wisata Nadia Pansion kepada pekerja. Upah ini dinamakan dengan upah lembur. Kata Kunci: Perusahaan, Pekerja, Perjanjian.
URGENSI PERUBAHAN NOMENKLATUR PAJAK HOTEL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 I Made Ary Candra Wirawan; Ni Luh Gede Astariyani
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.786 KB)

Abstract

Pajak Hotel masuk kategori pajak daerah, yang dikelola oleh kabupaten/kota yang pengelolanya dilaksanakan dinas peIayanan pajak yang langsung dalam pengawasan pemerintah daerah. Permasalahan yang diangkat dalam jurnal ilmiah ini bahwa peristilahan pajak hotel sudah tidak relevan digunakanan, perkembangan jasa penginapan / peristirahatan yang meningkat pesat menjadi dasar bahwa harus dilakukan perubahan nomenklatur pajak hotel agar cakupannya lebih luas mengikuti perkembangan zaman. Dalam jurnal ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang meneliti hukum dengan perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Penulis menarik kesimpulan bahwa peristilahan pajak hotel harus dilakukan perubahan nomenklatur menjadi pajak akomodasi. Melalui perubahan ini cakupan dari pajak tersebut lebih luas serta tidak terjadi lagi multitafsir dan ketidakselarasan. Dengan cakupan tersebut kedepannya perubahan nomenklatur pajak hotel menjadi pajak akomodasi yang lebih tepat untuk peningkatkan pendapatan daerah dari bidang pajak. Kata Kunci: PAJAK, NOMENKLATUR, PAJAK AKOMODASI
KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM KETATANEGARAAN DARI PRESPEKTIF HUKUM TATA NEGARA Gede Narendra Ariesta Putra; Ni Luh Gede Astariyani
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.173 KB)

Abstract

Kejaksaan merupakan salah satu lembaga yang memiliki peranan penting dalam peradilan. Kedudukan serta posisinya yang selama ini diatur dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kejaksaan) ternyata memunculkan pertanyaan serta perdebatan karena berbeda denga tugas pokok dan fungsi dari kejaksaan itu sendiri, yang mana diatur didalam ranah pemerintah (eksekutif) Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kedudukan kejaksaan dalam ketatanegaraan di Indonesia, serta bagaimana sebaiknya posisi kejaksaan dilihat dari independensi kejaksaan itu sendiri lewat metode normatif yakni melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. Melihat bahwa Pasal 24 ayat (3) UUD NRI 1945 mengenai kekuasaan kehakiman memang mengakui adanya badan lainnya yang terkait dengannya namun tidak menjelaskan bahwa itu ada di bawah kekuasaan kehakiman Namun pada UU Kejaksaan, tempat dari kejaksaan sendiri ditempatkan diranah eksekutif pada Pasal 2 ayat (1) nya. Dengan adanya hal tersebut, independensi kejaksaan serta kedudukannya menjadi perdebatan. Hal ini karena fungsi dan kedudukan kejaksaan itu sendiri dirasa kurang tepat. Pembagian Kekuasaan membagi cabang kekuasaan yakni, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hal penting dari doktrin tersebut ialah terjadinya check and balances system dimana tiap cabang mengendalikan dan mengimbangi kekuatan cabang kekuasaan lainnya. Pengaturan mengenai keberadaan Kejaksaan menjadi satu atap dengan Yudikatif menjadi perlu demi legitimasi yang kuat serta menjaminnya independensi kejaksaan itu sendiri. Kata kunci : Kejaksaan, Kedudukan,Hukum tata negara, Independensi
AKIBAT HUKUM WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH SURVEYOR TERHADAP PT PANN DALAM PENGGUNAAN JASA PENGECEKAN BARANG (KAPAL) Muhammad Shohib; A.A Ketut Sukranata
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (447.883 KB)

Abstract

Surveyor adalah seseorang yang melakukan pemeriksaan atau mengawasi dan mengamati suatu pekerjaan atau melakukan pengecekan suatu barang yang sesuai dengan ahlinya masing-masingdalam kaitannya dengan penulisan ini PT PANN selaku perusahaan yang berjalan dibidang sewa-menyewakan atau pembiayaan barang yaitu kapal, yang mana telah menunjuk matthew daniels sebagai surveyor untuk mensurve kapal milik KM First Kasih untuk dijadikan dasar kontrak leasing sewa guna usaha. Ternyata pada kenyataannya surveyor tidak bertanggungjawab atas kewajibannya dalam meneliti kapal tersebut sehingga dapat merugikan PT PANN . Akibat Kesalahan tersebut surveyor bisa dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi hubungan kerjasama dengan PT.PANN selaku pengguna jasanya.adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah empiris yaitu metode yang tetap menggunakan Undang-undang sebagai acuannya dan juga melihat hasil praktiknya dilapangan. Hasil penelitian ini adalah surveyor harus mengganti kerugian yang telah dialami oleh PT PANN baik secara material ataupun non-material sebagai akibat hukum yang telah melanggar perjanjiannya atau wanprestasi yang sesuai dengan pasal 1243 KUHperdata yaitu “Debitur wajib membayar membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. Kata9Kunci:7Wanprestasi, Surveyor, Jasa Pengecekan Barang
PEMENUHAN HAK PILIH PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI PERWUJUDAN KESETARAAN HAM POLITIK I Ketut Gede Santika Waisnawa; Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (351.083 KB)

Abstract

Pemilu merupakan sarana implementasi kedaulatan rakyat menentukan perwakilan dalam menjalankan pemerintahan. Hak pilih dalam pemilu bersifat universal dan tidak dapat dikurangi. Semua orang memiliki hak yang sama tanpa memandang kekurangan apapun dalam diri seseorang.Namun dalam pelaksanaannya selama ini, penyandang disabilitas menjadi salah satu segmen yang kurang mendapat perhatian dan sering mengalami diskriminasi secara sistemik. Berbagai hambatan harus dihadapi penyandang disabilitas untuk keikutsertaannya dalam pemilu. KPU sebagai lembaga berkewajiban untuk memfasilitasi akses penyandangdisabilitas jika ditinjau dari pelaksanaannya belum memberikan upaya yang maksimal.Tujuan penulisan ini untuk menganalisis kinerja KPU dalam memenuhi hak asasi politik penyandang disabilitas terkait hak pilihnya dalam pemilu. Pengerjaan penulisan dilakukan dengan metode penelitian normatif yang mengedepankan studi kepustakaan yang tercakup dalam kegiatan ilmu hukum dogmatik. Masalah yang diangkat dalam penulisan ini mencakup hak pilih penyandang disabilitas diatur dalam peraturan perundang-undangan, faktor yang menghambat keikutsertaan penyandang disabilitas dalam pemilu, dan kinerja KPU memfasilitasi penyandang disabilitas dalam pemilu.Hasil dan analisis menunjukan jaminan hak pilih pengidap disabilitas telah diatur peraturan nasional namun terdapat norma yang bertentangan, penyandang disabilitas menemui hambatan teknis, teoritik, dan sosial budaya untuk ikut serta dalam pemilu, dan berdasarkan tinjauan, kinerja KPU belum maksimal dalam mewujudkan hak posisi politik bagi penyandang disabilitas karena berbagai keterbatasan akses untuk menyalurkan suara bagi penyandang disabilitas. Kata Kunci: Pemilu, Hak Asasi Manusia, Hak Pilih, Disabilitas, KPU.

Page 1 of 2 | Total Record : 12


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 11 No 1 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 10 No 1 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 9 No 1 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol. 06, No. 05, November 2018 Vo. 06, No. 04, Agustus 2018 Vol. 06, No. 03, Mei 2018 Vol. 06, No. 02, Maret 2018 Vol. 06, No. 01, Januari 2018 Vol 7 No 1 (2018) Vol 05, No. 05, Desember 2017 Vol. 05, No. 04, Oktober 2017 Vol. 05, No. 03, Jun 2017 Vol. 05, No. 02, April 2017 Vol. 05, No. 01, Januari 2017 Vol. 04, No. 06, Oktober 2016 Vol. 04, No. 05, Juli 2016 Vol. 04, No. 04, Juni 2016 Vol. 04, No. 03, April 2016 Vol. 04, No. 02, Februari 2016 Vol. 04, No. 01, Februari 2016 Vol. 03, No. 03, September 2015 Vol. 03, No. 02, Mei 2015 Vol. 03, No. 01, Februari 2015 Vol. 02, No. 05, Oktober 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Mei 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Januari 2014 Vol. 01, No. 07, November 2013 Vol. 01, No. 06, September 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Juni 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, no. 01, Maret 2013 More Issue